Serikat Buruh Migran adalah organisasi yang memperjuangkan hak,
martabat, dan
kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya melalui advokasi, pendampingan
kasus,
pendidikan, pengorganisasian, dan perjuangan kebijakan yang berpihak, seperti yang dilakukan oleh
Serikat
Buruh Migran Indonesia (SBMI). Tujuannya adalah menciptakan sistem migrasi yang adil, legal, dan
humanis,
melawan eksploitasi, perdagangan orang, dan diskriminasi.
Fungsi utama serikat buruh migran:
- Advokasi dan Pendampingan: Memperjuangkan hak-hak PMI, mendampingi
kasus-kasus
eksploitasi, penipuan,
dan ketidakadilan di tempat kerja.
- Penguatan Posisi Tawar: Memberikan pendidikan kritis dan pengorganisasian
agar
PMI memiliki posisi
tawar yang lebih kuat dalam negosiasi kerja.
- perjuangan Kebijakan: Mendorong pemerintah untuk merevisi undang-undang dan
meratifikasi konvensi
internasional demi perlindungan PMI yang lebih baik.
- Pemberdayaan Ekonomi: Membangun program ekonomi alternatif untuk membantu
PMI dan
keluarganya.
- Jaringan dan Solidaritas: Membangun jaringan dengan organisasi lain di
tingkat
lokal, nasional, dan
internasional untuk memperkuat perjuangan.